Molor 2 Tahun, Kombes Surawan Duga Ada Kesalahan Prosedur Penyidik di Kasus Pembunuhan Subang

Jumat, 10 November 2023 – 20:10 WIB
Molor 2 Tahun, Kombes Surawan Duga Ada Kesalahan Prosedur Penyidik di Kasus Pembunuhan Subang - JPNN.com Jabar
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan ditemui di Mapolda Jabar, Jumat (10/11). Foto: sourcea for jpnn

jabar.jpnn.com, SUBANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat terus mendalami dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh seorang penyidik dengan pangkat Perwira dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. 

Hal tersebut, mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat. 

"Diduga ada kesalahan prosedur dia dalam penanganan TKP," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan ditemui di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/11). 

Kesalahan prosedur itu diduga dilakukan oleh penyidik, terkait dengan adanya barang bukti yang rusak hingga proses penanganan awal di lokasi pembunuhan yang menyalahi aturan. 

"Seperti barang bukti ada yang rusak, kemudian dia masuk ke TKP tanpa prosedur membawa identitas, dan lain sebagainya, itu yang kami dalami," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto mengakui banyak kekurangan dari penyidik ketika melakukan olah TKP awal di lokasi pembunuhan. 

Sebab, kata dia, penyidikan awal kasus pembunuhan itu dilakukan anggota polisi di tingkat polsek. 

"Kan awalnya ditangani di level bawah, bukan langsung Polda, dan tentunya ada kelemahan dan kekurangan karena dilihat dari kompetensi, pengalaman dari penyidik itu tentunya tidak sama dengan mereka yang ada di level Polda. Itu jadi salah satu kendala," ucap Benny. 

Polda Jabar menduga ada kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News