Kasus Pembunuhan Subang, LPSK Assesment Pengajuan JC M Ramdanu

Kamis, 26 Oktober 2023 – 18:30 WIB
Kasus Pembunuhan Subang, LPSK Assesment Pengajuan JC M Ramdanu - JPNN.com Jabar
TKP pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak. Kabupaten Subang. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, SUBANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan assesment atau penilaian terhadap M Ramdanu alias Danu, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Rabu (25/10). Danu mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, LPSK akan melakukan assesment terhadap Danu.

Petugas LPSK selanjutnya akan bertemu dengan keluarga Danu di Karawang.

“LPSK akan melakukan assesment terhadap Danu, kemudian berkoordinasi dengan penyidik setelah itu akan bertemu dengan keluarganya,” kata Surawan dikonfirmasi, Kamis (26/10).

Surawan menuturkan, kedatangan LPSK ke Polda Jabar berkaitan dengan permohonan Danu yang ingin menjadi Justice Collaborator.

Hasil assesment akan menentukan apakah permohona JC Danu dikabulkan atau tidak.

“Nanti itu kan tergantung dari hasil assesment LPSK,” tuturnya.

Selain itu, penyidik akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan dokter yang melakukan autopsi korban, terkait jumlah luka, posisi luka, dan lainnya.

LPSK melakukan assesment atas pengajuan Justice Collaborator (JC) M Ramdanu alias Danu dalam kasus pembunuhan Subang.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News