Kasus Pembunuhan Subang, LPSK Assesment Pengajuan JC M Ramdanu
jabar.jpnn.com, SUBANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan assesment atau penilaian terhadap M Ramdanu alias Danu, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Rabu (25/10). Danu mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, LPSK akan melakukan assesment terhadap Danu.
Petugas LPSK selanjutnya akan bertemu dengan keluarga Danu di Karawang.
“LPSK akan melakukan assesment terhadap Danu, kemudian berkoordinasi dengan penyidik setelah itu akan bertemu dengan keluarganya,” kata Surawan dikonfirmasi, Kamis (26/10).
Surawan menuturkan, kedatangan LPSK ke Polda Jabar berkaitan dengan permohonan Danu yang ingin menjadi Justice Collaborator.
Hasil assesment akan menentukan apakah permohona JC Danu dikabulkan atau tidak.
Baca Juga:
“Nanti itu kan tergantung dari hasil assesment LPSK,” tuturnya.
Selain itu, penyidik akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan dokter yang melakukan autopsi korban, terkait jumlah luka, posisi luka, dan lainnya.
LPSK melakukan assesment atas pengajuan Justice Collaborator (JC) M Ramdanu alias Danu dalam kasus pembunuhan Subang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News