Kasus Pembunuhan Subang, LPSK Assesment Pengajuan JC M Ramdanu

Kamis, 26 Oktober 2023 – 18:30 WIB
Kasus Pembunuhan Subang, LPSK Assesment Pengajuan JC M Ramdanu - JPNN.com Jabar
TKP pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak. Kabupaten Subang. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Kira-kira apakah dari luka benda tumpul atau tajam dan sebagainya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021.

Kelima tersangka itu di antaranya suami korban, Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin, M Ramdanu, Arighi, dan Abi.

Mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard. Suami korban, Yosep kemudian melaporkan penemuan mayat istri dan anaknya itu ke Polsek Jalancagak. (mcr27/jpnn)

LPSK melakukan assesment atas pengajuan Justice Collaborator (JC) M Ramdanu alias Danu dalam kasus pembunuhan Subang.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News