Penjelasan Lengkap Polisi Soal Pembebasan Tiktokers Gunawan 'Sadbor'
jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Satu pekan mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi, Tiktokers Gunawan 'Sadbor' akhirnya bisa menghirup kembali udara bebas.
Namun, kebebasan Gunawan ini bukanlah lepas dari segala jeratan hukum atas kasus dugaan promosi judi online, melainkan permohanan penangguhan penahanan Gunawan dikabulkan polisi.
Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, penangguhan sementara Gunawan 'Sadbor' berdasarkan permintaan pihak keluarga tersangka.
"Penyidik mengabulkan penangguhan hukuman, dan ini sudah diatur dalam KUHP di mana di sini ada permintaan dari tersangka maupun keluarganya," kata Aah saat dikonfirmasi, Senin (11/10).
Aah menuturkan, tidak ada alasan khusus polisi melepas tiktokers viral dari Kampung Bojongkembar, Kabupaten Sukabumi itu.
"Jadi tidak ada alasan khusus, ada permohonan dari tersangka dan keluarganya dan diatur dalam KUHP," imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Sukabumi menetapkan Tiktokers asal Sukabumi Gunawan 'Sadbor' sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online.
Gunawan yang dikenal dengan joget sadbor itu ditangkap setelah mempromosikan situs judol saat tengah melakukan siaran langsung atau live pada akun medsos TikTok pribadinya.
Tiktokers viral asal Sukabumi Gunawan 'Sadbor' ditangguhkan penahanannya oleh Polres Sukabumi seusai ditangkap dalam kasus promosi judi online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News