Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Subang Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Senin, 23 Oktober 2023 – 15:45 WIB
Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Subang Hanya Dikenakan Wajib Lapor - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pembunuhan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jabar.jpnn.com, SUBANG - Polda Jawa Barat akan kembali memeriksa istri muda Yosep Hidayah, Mimin dan kedua anak tirinya Arighi serta Abi dalam kasus pembunuhan sadis di Kabupaten Subang.

Ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar, namun tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor saja meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika.

“Mereka wajib lapor,” kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan dikonfirmasi, Senin (23/10).

Kata Surawan, saat menjalani wajib lapor, ketiga tersangka itu akan kembali dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 itu.

“Iya, nanti kami mintai keterangan lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Surawan menambahkan, ketiganya tak ditahan atas pertimbangan subjektif dari penyidik.

Polisi pun tak khawatir mereka bakal kabur atau menghilangkan alat bukti.

“Tidak, kami tidak ada kekhawatiran mau lari atau apa,” tuturnya.

Polda Jawa Barat akan kembali memeriksa istri kedua Yosep Hidayah, Mimin dan kedua anak tirinya Arighi dan Abi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News