Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Subang Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Senin, 23 Oktober 2023 – 15:45 WIB
Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Subang Hanya Dikenakan Wajib Lapor - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pembunuhan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Meski begitu, kata Surawan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan menahan Mimin dan dua anaknya bila ada alat bukti baru yang menguatkan alasan bagi polisi untuk melakukan penahanan.

“Nanti kalau kami sudah mendapatkan bukti lagi, baru kami akan melakukan penahanan kepada ketiganya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Adapun kasus pembunuhan itu terjadi pada 18 Agustus 2021 dan 16 Oktober 2023 kemarin, salah satu pelaku yakni M Ramdanu yang tak lain adalah keponakan Tuti, menyerahkan diri ke polisi.

Polisi kemudian melakukan penyidikan dan ditetapkan empat tersangka lainnya, di antaranya suami korban Yosep Hidayah (YH), Mimin atau M istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri dari Yosep. (mcr27/jpnn)

Polda Jawa Barat akan kembali memeriksa istri kedua Yosep Hidayah, Mimin dan kedua anak tirinya Arighi dan Abi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News