Polisi Ungkap Peran MR dalam Kasus Pembunuhan Sadis di Subang
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Kelima tersangka itu di antaranya suami korban YH, MR, M, A, dan A. Untuk tersangka MR alias Danu, yang bersangkutan menyerahkan diri kepada Polda Jabar pada Senin (17/10).
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, dari lima tersangka, hanya MR dan YH yang ditahan. Sementara sisanya dipulangkan.
Penyidik, kata Surawan, sampai saat ini masih mendalami terkait motif para pelaku yang tega merampas nyawa Tuti Rahayu (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) itu.
"Kami masih mendalami motif para tersangka ini kemudian kami juga masih mengumpulkan barang bukti lain dan mencari bukti lain yang digunakan untuk melakukan pembunuhan," kata Surawan ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarna Hatta, Kota Bandung, Rabu (18/10).
Surawan pun memaparkan peran dari tersangka MR alias Danu. Dalam kejadian, tugas MR adalah mengambil senjata tajam golok dan membersihkan darah yang bersimbah di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga:
"Dari MR sendiri ini dia yang pertama diminta oleh YH untuk menemani ke TKP ke rumah korban, kemudian dia menunggu di garasi dan diminta mengambil alat golok," jelasnya.
Setelah menyerahkan golok kepada YH, MR mengaku tidak mengetahui bagaimana cara pelaku mengeksekusi para korban.
Dirkrimum Polda Jabar mengungkapkan peran MR alias Danu dalam kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News