Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pembunuhan Subang, Salah Satunya Suami Korban
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Kelima tersangka itu adalah suami korban YH, MR, M, A, dan A.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama tiga bulan terakhir.
Dalam dua pekan terakhir, pria berinisial MR alias M Ramdanu yang merupakan orang dekat YH datang ke Polda Jabar dan mengakui terlibat dalam pembunuhan.
"Dari MR kami mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku dan dilakukan penangkapan. Dari empat orang ini sudah ditetapkan tersangka dan dan lima termasuk MR," kata Surawan ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarna Hatta, Kota Bandung, Rabu (18/10).
Dari lima tersangka, tiga di antaranya dipulangkan. Sementara dua lainnya yakni YH dan MR ditahan di Mapolda Jabar.
Baca Juga:
Ia menuturkan, MR datang ke Polda Jabar untuk mengakui perbuatannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Sebelumnya, Polda Jabar membenarkan informasi pelaku pembunuhan ibu dan anak atas nama Tuti Rahayu (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di kediamannya di Kabupaten Subang, menyerahkan diri.
Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News