Polisi Ungkap Peran MR dalam Kasus Pembunuhan Sadis di Subang
Namun, MR mendengar ada teriakan dari korban Amel dan menyaksikan bagaimana korban dibenturkan kepalanya ke dinding oleh pelaku.
Meski begitu, Surawan tak secara gamblang mengungkap siapa pelaku yang membenturkan kepala korban dan mengeksekusi ibu dan anak itu hingga tewas.
"Setelah mendengar teriakan dari para korban yang bernama Amel ini, kemudian dia sempat masuk ke dalam dan melihat juga pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," terangnya.
Surawan menambahkan, penetapan tersangka kepada YH alias Yosep yang tak lain adalah suami dari korban Tuti dan ayah Amelia, berdasarkan temuan bercak darah pada pakaian YH.
"Namun dari para pelaku lain ini belum mengakui perbuatannya, namun ada bukti yang kuat dari YH atau suami Tuti ini. Kami temukan bercak darah di bajunya, sehingga kami kuat dugaan bahwa YH ini sebagai pelaku, sehingga kami lakukan penahanan bersama dengan MR," paparnya.
"TKP sendiri memang sempat ada pembersihan TKP, jadi yang membersihkan pertama adalah MR. MR yang membersihkan darah di lantai kemudian juga memasukkan baju ke kamar mandi," lanjutnya.
Untuk diketahui, pasangan ibu dan anak dengan nama Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika (23) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam bagasi mobil di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021. (mcr27/jpnn)
Dirkrimum Polda Jabar mengungkapkan peran MR alias Danu dalam kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News