Penantian Panjang Pengungkapan Kasus Pembunuhan Subang, Polisi Akhirnya Tetapkan Tersangka

Selasa, 17 Oktober 2023 – 21:15 WIB
Penantian Panjang Pengungkapan Kasus Pembunuhan Subang, Polisi Akhirnya Tetapkan Tersangka - JPNN.com Jabar
Ilustrasi garis polisi. Foto: dok.JPNN.com

jabar.jpnn.com, SUBANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan status tersangka kepada MR, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang. 

Penetapan status tersangka itu setelah MR menyerahkan diri kepada polisi dan penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Sudah tersangka," ucap Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, saat dikonfirmasi, Selasa (17/10). 

Sebelumnya, Polda Jabar membenarkan informasi pelaku pembunuhan ibu dan anak atas nama Tuti Rahayu (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di kediamannya di Kabupaten Subang, menyerahkan diri. 

Pelaku dengan identitas MR alias M Ramdanu menyerahkan diri ke Direktorat Polda Jabar.

Ramdanu pun langsung diperiksa secara intensif oleh petugas.

"Ya betul. M Ramdanu (MR)," kata Surawan. 

Untuk diketahui, pasangan ibu dan anak dengan nama Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika (23) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam bagasi mobil di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021. (mcr27/jpnn)

Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan status tersangka kepada MR, pelaku pembunuhan Subang yang menyerahkan diri.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News