Kedapatan Mengedarkan Sabu-sabu 6 Kg, Pasutri di Bandung Dituntut Pidana Mati!

Selasa, 17 Oktober 2023 – 19:45 WIB
Kedapatan Mengedarkan Sabu-sabu 6 Kg, Pasutri di Bandung Dituntut Pidana Mati! - JPNN.com Jabar
Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menjatuhkan pidana mati dalam tuntutan kepada Ronal Abdul Rojak dan Hana Resmiani.

Pasangan suami istri (pasutri) asal Margacinta itu dituntut pidana maksimal setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram.

Tuntutan pidana mati untuk Ronal dan Hana dibacakan JPU Fransiska Trihestowati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (17/10).

Dalam salinan petikan yang diterima, JPU juga turut menjatuhkan pidana mati bagi seorang bandar sabu jaringan bernama Vian Galih Aldhila.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronal Abdul Rojak alias Ronal dan terdakwa Hana Resmiani alias Hana berupa pidana mati,” demikian bunyi tuntutan tersebut sebagaimana dilihat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vian Galih Aldhila alias Vian berupa pidana mati,” tambahan bunyi tuntutan tersebut.

Ketiga bandar sabu-sabu itu dituntut bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Kasus ini berawal saat Ronal mendapat pesan WhatsApp dari seorang DPO berinisial J pada 1 Juni 2023.

JPU Kejari Bandung menjatuhkan tuntutan pidana mati kepada pasutri yang menjadi terdakwa kasus peredaran sabu-sabu seberat 6 kg.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News