Kedapatan Mengedarkan Sabu-sabu 6 Kg, Pasutri di Bandung Dituntut Pidana Mati!

Selasa, 17 Oktober 2023 – 19:45 WIB
Kedapatan Mengedarkan Sabu-sabu 6 Kg, Pasutri di Bandung Dituntut Pidana Mati! - JPNN.com Jabar
Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

J kemudian menawarkan kepada Ronal untuk menjual sabu-sabu yang akan dikirim dengan berat 6 kg.

Dari penjualan barang haram tersebut, Ronal dijanjikan mendapat upah Rp50 juta. Tanpa pikir panjang, Ronal akhirnya menyetujui tawaran J tersebut.

Dibantu istrinya, Hana, Ronal kemudian mengambil sabu-sabu yang sudah diantarkan J melalui kurir pada 3 Juni 2023.

Setelah sabu-sabu 6 kg itu berada di tangan Ronal, ia kemudian menghubungi Vini untuk bisa membantunya menjual narkotika itu.

Vini dijanjikan uang Rp35 juta jika bisa menjual sabu-sabu titipan J melalui Ronal. Sabu-sabu itu kemudian Vini mulai edarkan di wilayah Sumedang.

Dari transaksi yang dilakukan, Vini baru mendapatkan Bayaran Rp25 juta setelah mengedarkan 2 kg sabu-sabu di Sumedang.

Sementara, Ronal dan istrinya, baru menerima upah Rp5 juta yang ditransfer oleh J.

Maka dari itu, Ronal kemudian meminta Vini merecah 1 kg sabu yang masih disimpan. Sabu-sabu tersebut kemudian Vini edarkan tanpa perintah langsung dari J sebagai dalang.

JPU Kejari Bandung menjatuhkan tuntutan pidana mati kepada pasutri yang menjadi terdakwa kasus peredaran sabu-sabu seberat 6 kg.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News