Kedapatan Mengedarkan Sabu-sabu 6 Kg, Pasutri di Bandung Dituntut Pidana Mati!
![Kedapatan Mengedarkan Sabu-sabu 6 Kg, Pasutri di Bandung Dituntut Pidana Mati! - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/10/03/ilustrasi-persidangan-foto-ricardojpnncom-25.jpg)
J kemudian menawarkan kepada Ronal untuk menjual sabu-sabu yang akan dikirim dengan berat 6 kg.
Dari penjualan barang haram tersebut, Ronal dijanjikan mendapat upah Rp50 juta. Tanpa pikir panjang, Ronal akhirnya menyetujui tawaran J tersebut.
Dibantu istrinya, Hana, Ronal kemudian mengambil sabu-sabu yang sudah diantarkan J melalui kurir pada 3 Juni 2023.
Setelah sabu-sabu 6 kg itu berada di tangan Ronal, ia kemudian menghubungi Vini untuk bisa membantunya menjual narkotika itu.
Vini dijanjikan uang Rp35 juta jika bisa menjual sabu-sabu titipan J melalui Ronal. Sabu-sabu itu kemudian Vini mulai edarkan di wilayah Sumedang.
Dari transaksi yang dilakukan, Vini baru mendapatkan Bayaran Rp25 juta setelah mengedarkan 2 kg sabu-sabu di Sumedang.
Sementara, Ronal dan istrinya, baru menerima upah Rp5 juta yang ditransfer oleh J.
Maka dari itu, Ronal kemudian meminta Vini merecah 1 kg sabu yang masih disimpan. Sabu-sabu tersebut kemudian Vini edarkan tanpa perintah langsung dari J sebagai dalang.
JPU Kejari Bandung menjatuhkan tuntutan pidana mati kepada pasutri yang menjadi terdakwa kasus peredaran sabu-sabu seberat 6 kg.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News