Kedapatan Mengedarkan Sabu-sabu 6 Kg, Pasutri di Bandung Dituntut Pidana Mati!
Selasa, 17 Oktober 2023 – 19:45 WIB
![Kedapatan Mengedarkan Sabu-sabu 6 Kg, Pasutri di Bandung Dituntut Pidana Mati! - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/10/03/ilustrasi-persidangan-foto-ricardojpnncom-25.jpg)
Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sabu-sabu yang tersisa dan sudah direcah itu, kemudian Vini bawa ke rumah persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bandung.
Dari sini lah, aksi yang Vini lakukan mulai terendus anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
Pada 8 Juni 2023, polisi akhirnya menciduk Vini di lokasi. Setelah didalami, polisi kemudian meringkus Ronal dan istrinya, Hana, beberapa hari kemudian.
Aksi ketiganya pun berakhir dan sekarang dijatuhi hukuman mati oleh JPU Kejari Kota Bandung. (mcr27/jpnn)
JPU Kejari Bandung menjatuhkan tuntutan pidana mati kepada pasutri yang menjadi terdakwa kasus peredaran sabu-sabu seberat 6 kg.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News