Kedapatan Mengedarkan Sabu-sabu 6 Kg, Pasutri di Bandung Dituntut Pidana Mati!

Selasa, 17 Oktober 2023 – 19:45 WIB
Kedapatan Mengedarkan Sabu-sabu 6 Kg, Pasutri di Bandung Dituntut Pidana Mati! - JPNN.com Jabar
Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sabu-sabu yang tersisa dan sudah direcah itu, kemudian Vini bawa ke rumah persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bandung.

Dari sini lah, aksi yang Vini lakukan mulai terendus anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

Pada 8 Juni 2023, polisi akhirnya menciduk Vini di lokasi. Setelah didalami, polisi kemudian meringkus Ronal dan istrinya, Hana, beberapa hari kemudian.

Aksi ketiganya pun berakhir dan sekarang dijatuhi hukuman mati oleh JPU Kejari Kota Bandung. (mcr27/jpnn)

JPU Kejari Bandung menjatuhkan tuntutan pidana mati kepada pasutri yang menjadi terdakwa kasus peredaran sabu-sabu seberat 6 kg.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News