Eksklusif, Begini Kata Nurhayati Seusai Kasusnya Dihentikan Kejaksaan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Nurhayati bisa bernapas lega. Kasus yang menjeratnya dalam dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, resmi dihentikan kejaksaan.
Nurhayati yang disebut sebagai pelapor yang melaporkan Kuwu Citemu, Supriyadi, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota.
Kepada JPNN.com, Nurhayati mengaku merasa lega dan senang atas perjuangannya mencari keadilan. Dia bahkan sampai bersurat ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Bak gayung bersambut, Mahfud merespons surat yang dikirimkan tim kuasa hukum Nurhayati melalui surel.
“Saya bersyukur dan berterima kasih banyak kepada beliau (Mahfud MD), Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, karena kasus saya ini menjadi perhatian,” kata Nurhayati dihubungi, Rabu (2/3).
Meski sempat diperlakukan tidak adil, mantan Kepala Urusan (Kaur) Citemu itu tidak kapok untuk kembali mengungkapkan kebenaran.
Katanya, bila suatu saat Ia menemukan lagi dugaan tindak korupsi, maka Nurhayati tak gentar untuk kembali melapor ke pihak berwajib.
“Tetapi dengan akhir seperti ini, dengan keputusan yang akan saya terima, saya tidak takut,” ucapnya.
Eksklusif, begini ungkapan perasaan Nurhayati, pelapor tindak korupsi yang justru dijadikan tersangka dan akhinya dibebaskan. Simak penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News