Berkaca Pada Kasus Nurhayati, Kajati Jabar Asep: Warga Jangan Takut Melapor
Rabu, 02 Maret 2022 – 17:35 WIB
Ada pun barang bukti yang terkait dengan saudari Nurhayati akan dipergunakan untuk tersangka S atau Supriyadi dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.
SKP2 telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Cirebon Suwanto kepada Nurhayati yang didampingi oleh Penasihat Hukum Wasmin Janata pada pukul 22.00 WIB, bertempat di kediaman yang bersangkutan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. (mcr27/jpnn)
Kajati Jabar Asep Mulyana mengatakan pemberian SKP2 untuk Nurhayati meupakan komitmen agar masyarakat tidak takut melaporkan tindak pidana korupsi.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News