Korupsi Dana Samisade Rp500 Juta, Polisi: Kades Tonjong Melakukannya Seorang Diri
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepala Desa (Kades) Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kebupaten Bogor, Nur Hakim 43 tahun diamakan pihak kepolisian karena telah melakukan penyelewangan dana pembangunan infrastrukstur.
Nur Hakim menjabat sebagai Kepala Desa periode 2018-2025 dan melakukan korupsi dana Satu Miliar Satu Desa (Samisade).
“Tersangka melakukan kegiatan korupsi tersebut dengan status sebagai kepala desa,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, Kamis (12/10).
Hadi menegaskan dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan aksinya seorang diri.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan kegiatan itu (korupsi) sendiri,” tuturnya.
Dia memastikan tidak ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk bendahara.
Baca Juga:
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan kegiatan sendiri, karena kewenangannya sebagai kepala desa sangat memungkinkan untuk melakukan hal tersebut,” terangnya.
Sekadar diketahui, dari dana Samisade Rp 800 juta tersangka melakukan korupsi senilai Rp 500 juta. (mcr19/jpnn)
Kades Tonjong, Nur Hakim melakukan penyelewengan dana Samisade senilai Rp 500 juta seorang diri dengan kewenangannya sebagai kepala desa.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News