Korupsi Dana Samisade Rp500 Juta, Polisi: Kades Tonjong Melakukannya Seorang Diri

Kamis, 12 Oktober 2023 – 14:45 WIB
Korupsi Dana Samisade Rp500 Juta, Polisi: Kades Tonjong Melakukannya Seorang Diri - JPNN.com Jabar
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepala Desa (Kades) Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kebupaten Bogor, Nur Hakim 43 tahun diamakan pihak kepolisian karena telah melakukan penyelewangan dana pembangunan infrastrukstur.

Nur Hakim menjabat sebagai Kepala Desa periode 2018-2025 dan melakukan korupsi dana Satu Miliar Satu Desa (Samisade).

“Tersangka melakukan kegiatan korupsi tersebut dengan status sebagai kepala desa,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, Kamis (12/10).

Hadi menegaskan dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan aksinya seorang diri.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan kegiatan itu (korupsi) sendiri,” tuturnya.

Dia memastikan tidak ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk bendahara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan kegiatan sendiri, karena kewenangannya sebagai kepala desa sangat memungkinkan untuk melakukan hal tersebut,” terangnya.

Sekadar diketahui, dari dana Samisade Rp 800 juta tersangka melakukan korupsi senilai Rp 500 juta. (mcr19/jpnn)

Kades Tonjong, Nur Hakim melakukan penyelewengan dana Samisade senilai Rp 500 juta seorang diri dengan kewenangannya sebagai kepala desa.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News