Kasus Nurhayati, Kombes Ibrahim Tompo: Kami Membuka Peluang untuk SP3
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan jika status Nurhayati yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, bisa dihentikan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Nurhayati berpeluang terbebas dari jerat pidana.
“Yang jelas kami membuka peluang untuk SP3,” kata Ibrahim dikonfirmasi, Senin (28/2).
Ibrahim menambahkan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya masih menunggu hasil eksaminasi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Itu memang masih berproses, jadi kami menunggu hasilnya (hasil eksaminasi),” tuturnya.
Kasus Nurhayati telah menarik perhatian Menko Polhukam Mahfud MD.
Dalam cuitan di akun twitter resminya, Mahfud menyebut, yang dijadikan tersangka dalam kasus pengelolaan keuanagan Desa Citemu dapat terlepas dari statusnya sebagai tersangka.
Ia melanjutkan, status tersangka Nurhayati tidak dapat dilanjutkan.
Polisi membuka peluang menerbitkan surat SP3 dalam kasus Nurhayati. Simak penjelasan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News