Kasus Nurhayati, Kombes Ibrahim Tompo: Kami Membuka Peluang untuk SP3

Senin, 28 Februari 2022 – 16:00 WIB
Kasus Nurhayati, Kombes Ibrahim Tompo: Kami Membuka Peluang untuk SP3 - JPNN.com Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo. Foto: ilustrasi/ Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan jika status Nurhayati yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, bisa dihentikan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Nurhayati berpeluang terbebas dari jerat pidana.

“Yang jelas kami membuka peluang untuk SP3,” kata Ibrahim dikonfirmasi, Senin (28/2).

Ibrahim menambahkan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya masih menunggu hasil eksaminasi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Itu memang masih berproses, jadi kami menunggu hasilnya (hasil eksaminasi),” tuturnya.

Kasus Nurhayati telah menarik perhatian Menko Polhukam Mahfud MD.

Dalam cuitan di akun twitter resminya, Mahfud menyebut, yang dijadikan tersangka dalam kasus pengelolaan keuanagan Desa Citemu dapat terlepas dari statusnya sebagai tersangka.

Ia melanjutkan, status tersangka Nurhayati tidak dapat dilanjutkan.

Polisi membuka peluang menerbitkan surat SP3 dalam kasus Nurhayati. Simak penjelasan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News