Kejati Jabar Eksaminasi Kasus Nurhayati, Apakah Bisa Gugurkan Status Tersangka?

Sabtu, 26 Februari 2022 – 21:22 WIB
Kejati Jabar Eksaminasi Kasus Nurhayati, Apakah Bisa Gugurkan Status Tersangka? - JPNN.com Jabar
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan melakukan eksaminasi terhadap kasus dugaan tindak pindana korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon dengan tersangka Nurhayati.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengungkapkan, pihaknya tidak bisa memastikan status Nurhayati bisa gugur setelah dilakukan eksaminasi.

Pasalnya, hal itu perlu melihat hasil eksaminasi yang akan dilakukan jaksa dari Kejati Jabar.

"Ya nanti kami lihat dulu, kan hasil belum ada," kata Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2).

Ia menambahkan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah pengecekan berkas secara formil dan meteril.

"Berkas akan kami cek dulu baik secara formil dan materil," tambahnya.

Riyono enggan berandai-andai atas berbagai kemungkinan yang akan terjadi. Namun yang pasti, Kejati Jabar akan melakukan monitoring dan evaluasi kinerja yang dilakukan jaksa Kejari Cirebon.

"Kalau kemungkinan-kemungkinan tidak bisa," ujarnya.

Kasus Nurhayati jadi tersangka, Kejati Jabar bakal melakukan eksaminasi. Mampukah menggugurkan status tersangka Nurhayati?
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News