Kejati Jabar Eksaminasi Kasus Nurhayati, Apakah Bisa Gugurkan Status Tersangka?
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan melakukan eksaminasi terhadap kasus dugaan tindak pindana korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon dengan tersangka Nurhayati.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengungkapkan, pihaknya tidak bisa memastikan status Nurhayati bisa gugur setelah dilakukan eksaminasi.
Pasalnya, hal itu perlu melihat hasil eksaminasi yang akan dilakukan jaksa dari Kejati Jabar.
"Ya nanti kami lihat dulu, kan hasil belum ada," kata Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2).
Ia menambahkan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah pengecekan berkas secara formil dan meteril.
"Berkas akan kami cek dulu baik secara formil dan materil," tambahnya.
Riyono enggan berandai-andai atas berbagai kemungkinan yang akan terjadi. Namun yang pasti, Kejati Jabar akan melakukan monitoring dan evaluasi kinerja yang dilakukan jaksa Kejari Cirebon.
"Kalau kemungkinan-kemungkinan tidak bisa," ujarnya.
Kasus Nurhayati jadi tersangka, Kejati Jabar bakal melakukan eksaminasi. Mampukah menggugurkan status tersangka Nurhayati?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News