Kasus Nurhayati, Kombes Ibrahim Tompo: Kami Membuka Peluang untuk SP3
Senin, 28 Februari 2022 – 16:00 WIB
“Terkait dengan dijadikannya, Nurhayati sebagai tersangka, setelah melaporkan korupsi atasannya (kades), maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kemenpolhukam. Polhukam telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Insya Allahm status tersangka tidak dilanjutkan, tinggal formula yuridisnya,” cuit Mahfud yang diunggah Minggu (28/2). (mcr27/jpnn)
Polisi membuka peluang menerbitkan surat SP3 dalam kasus Nurhayati. Simak penjelasan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News