Dilaporkan Rekan Usahanya, Terdakwa Dugaan Penipuan Minta Dibebaskan
“Kami menginginkan terdakwa lepas dari tuntutan hukum tidak bersalah sama sekali dan atau bebas, itu yang kami inginkan. karena melihat ini murni bisnis dan tidak ada bukti di mana menyatakan bahwa statusnya klien kami ini menggelapkan atau menipu, karena bicaranya kan tadi bisnis,” ujarnya.
Dalam perkara ini, katanya, terdakwa murni menjalankan bisnis karena ada kesepakatan secara lisan dan dalam usaha tersebut ada sharing profit 50:50.
Lebih lanjut, Bayu menegaskan bahwa tidak ada paksaan atau bujuk rayu dana. Bahkan, usahanya tidak berhasil karena adanya force majure yakni kebakaran pada 22 April 2020 tepatnya di bengkel yang terletak di Jalan Pasadena No 117a, Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Dalam pokok perkara ini, modal usaha yang diberikan investor untuk bisnis bengkel ini sebesar Rp 500 juta.
Uang tersebut kemudian dibelanjakan peralatan bengkel dan aksesoris lain sebesar Rp 150 juta, kemudian Rp 200 juta dipakai untuk dibelikan knalpot jenis Rob1 dan sisanya Rp 150 juta dipakai untuk repeat order barang-barang Rob1.
“Dalam keterangannya pelapor juga merasa dirugikan karena uang Rp 150 jutanya itu bukan dalam peruntukannya, atau tidak dibelikan barang sesuai keinginan dia (pelapor). Jadi, menurut kami dana mana yang digelapkan dan penipuan,” ungkapnya.
“Dalam pokok perkara dan fakta persidangan juga ada alat bukti yang belum dimunculkan oleh jaksa, ada beberapa kekurangan lah,” lanjutnya. (mcr27/jpnn)
Nasib sial menimpa Muhammad Agung Prasetya, pemilik bengkel Bagol Workshop di Bandung itu harus duduk di kursi terdakwa lantaran dilaporkan rekan bisnisnya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News