Besok, Yana Mulyana Akan Diadili di Pengadilan Negeri Bandung

Berkas perkara untuk tersangka lainnya Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Bandung Khairur Rijal turut dilimpahkan.
Mereka ditangkap karena diduga menerima suap dari pihak swasta.
“Sudah kami limpahkan (berkas perkara) Pak Yana, Rijal, dan Dadang. Alhamdulillah lancar semua,” kata Jaksa KPK Titto Jaelani di PN Bandung.
Selanjutnya, ia mengatakan akan menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang. Tersangka Yana Mulyana kini sudah dititipkan ke Rutan Kebon Waru, Kota Bandung sejak dua pekan lalu.
Selama ini, ia menjalani penahanan di Rutan KPK Jakarta. Titto melanjutkan, dakwaan terhadap ketiga tersangka yaitu dakwaan gratifikasi.
“Kalau seluruhnya itu Pasal 12 huruf a, penerima dan ada juga tiga terdakwa, kami dakwakan gratifikasi, lengkapnya di dakwaan,” tuturnya. (mcr27/jpnn)
Sidang perdana kasus dugaan suap dengan terdakwa Walkot Bandung nonaktif Yana Mulyana akan digelar besok di Pengadilan Negeri Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News