Pekan Depan, Berkas Perkara Suap Yana Mulyana Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap pengadaan kamera CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dengan tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana pada pekan depan.
Berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung agar terdakwa bisa segera disidangkan. Adapun surat dakwaan dengan tersangka Yana Mulyana itu sudah disusun.
“Rencana pekan depan (pelimpahan berkas) sekitar tanggal 30 sampai 31 Agustus,” kata Jaksa KPK Titto Jaelani di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (24/8).
Baca Juga:
Ia menuturkan, berkas perkara penerima suap kasus dugaan dalam program ‘Bandung Smart City’ itu sudah dilimpahkan dari penyidik kepada jaksa KPK.
Selanjutnya, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
“Tinggal kami limpahkan ke pengadilan, dalam artian sudah disusun surat dakwaan pun dalam waktu dekat kami akan limpahkan,” ucapnya.
Sementara itu, terkait pengembangan kasus, ia mengaku sedang didiskusikan secara intens. Bukti-bukti tengah dipersiapkan termasuk fakta-fakta persidangan.
“Terkait dengan pengembangan-pengembangan nanti yang berdasarkan fakta persidangan sedang kami diskusikan secara intens,” jelasnya.
Jaksa KPK akan segera melimpahkan berkas perkara dugaan suap dengan tersangka Walkot Bandung nonaktif Yana Mulyana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News