Besok, Yana Mulyana Akan Diadili di Pengadilan Negeri Bandung

Selasa, 05 September 2023 – 13:00 WIB
Besok, Yana Mulyana Akan Diadili di Pengadilan Negeri Bandung - JPNN.com Jabar
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang perdana kasus dugaan pengadaan kamera CCTV dan Internet Service Provider (ISP) tahun 2022 di Kota Bandung, dengan terdakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/9).

Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, perkara Yana Mulyana terdaftar dengan nomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2023/Pn Bdg. Berkas perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 31 Agustus.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menangani kasus tersebut berjumlah 10 orang, salah satunya Titto Jaelani yang juga menangani perkara penyuap atau pihak swasta kasus suap ini.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut telah ditunjuk, namun dalam laman SIPP belum muncul nama-nama hakim itu.

Adapun sidang besok dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.

Tidak hanya Yana, sidang perdana kasus suap ini juga menghadirkan dua terdakwa lain yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Bandung Khairur Rijal.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana ke Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (31/8).

Ia menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan kamera CCTV dan Internet Service Provider (ISP).

Sidang perdana kasus dugaan suap dengan terdakwa Walkot Bandung nonaktif Yana Mulyana akan digelar besok di Pengadilan Negeri Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News