Jaksa KPK: Tak Hanya Suap, Yana Mulyana Cs Didakwa Gratifikasi

Kamis, 31 Agustus 2023 – 18:10 WIB
Jaksa KPK: Tak Hanya Suap, Yana Mulyana Cs Didakwa Gratifikasi - JPNN.com Jabar
Yana Mulyana. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Perkara korupsi yang menyeret Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana dan dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memasuki babak baru.

Terbaru, jaksa KPK sudah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa yakni Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Bandung Khairur Rijal ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Selanjutnya, perkara ketiga terdakwa tersebut bisa segera disidangkan oleh majelis hakim.

Jaksa KPK Titto Jaelani mengatakan, Yana cs tidak hanya akan didakwa menerima suap pengadaan kamera CCTV dan Internet Service Provider (ISP) saja.

“Selain suap, tiga terdakwa ini akan dakwakan mengenai gratifikasi. Masing-masing ada dugaan gratifikasi,” kata Titto ditemui seusai pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (31/8).

Ia menuturkan, ketiga terdakwa akan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Titto belum mau memerinci berapa nilai suap dan gratifikasi yang diterima ketiga terdakwa itu.

“Seluruhnya itu pasal 12 huruf a selaku penerima. (Nilai suap dan gratifikasi) nanti saja di dakwaan ya,” ucapnya.

Ketiga tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bandung tidak hanya didakwa kasus suap saja. Jaksa KPK bilang begini.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News