Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana Segera Diadili

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melimpahkan berkas perkara dugaan suap pengadaan kamera CCTV dan Internet Service Provider (ISP), dengan terdakwa Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana ke Pengadilan Negeri Bandung.
Selain Yana Mulyana, ada dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung lainnya, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Bandung Khairur Rijal.
Tim jaksa KPK datang ke PN Bandung sekitar pukul 10.30 WIB. Terdapat satu boks kardus bertuliskan KPK yang dibawa ke bagian pendaftaran pengadilan.
“Sudah kami limpahkan (berkas) Pak Yana, Rijal, dan Dadang. Alhamdulillah penerimaan PN bagus, lancar semuanya,” kata Jaksa KPK Titto Jaelani di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/8).
Setelah penyerahan berkas, kata Titto, pihaknya tinggal menunggu penetapan perangkat pengadilan seperti majelis hakim dan jadwal sidang.
Saat ini, tersangka Yana Mulyana pun sudah dititipkan ke Rutan Kebon Waru, Kota Bandung, setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK Jakarta.
Baca Juga:
“Penahanan sudah kami pindahkan dua minggu yang lalu ke Kebon Waru, tinggal meneruskan penetapan,” ucapnya.
Titto menjelaskan, dalam perkara ini Yana Mulyana dan dua pejabat Pemkot Bandung terjerat kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa dalam proyek Bandung Smart City.
Berkas perkara kasus suap Walkot Bandung nonaktif Yana Mulyana sudah dilimpahkan JPU KPK ke Pengadilan Negeri Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News