Puluhan Makam di Sumedang Rusak Gegara Galian Tambang Ilegal, Polisi Bergerak
![Puluhan Makam di Sumedang Rusak Gegara Galian Tambang Ilegal, Polisi Bergerak - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/09/04/galian-tambang-pasir-ilegal-di-area-tpu-blok-liunggunung-des-3slw.jpg)
jabar.jpnn.com, SUMEDANG - Subdit IV/Tipidter Ditreksrimsus Polda Jawa Barat bersama Polres Sumedang mengungkap kasus praktik galian tambang pasir ilegal, di lahan pemakaman umum di Blok Liunggunung, Desa Legok Kaler, Kabupaten Sumedang, Kamis (24/8) lalu.
Lahan kuburan yang ditambang merupakan aset milik desa, sedangkan total lahan yang ditambang mencapai 16 hektar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, petugas menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas penambangan di area TPU.
Warga pun merasa keberatan, sebab terdapat jenazah keluarga yang dimakamkan di pemakaman tersebut.
Ia menuturkan, penyidik langsung terjun ke lokasi penambangan dan dilakukan penyelidikan.
Hasilnya, dua orang berinisial HH dan U yang melakukan penambangan berhasil diamankan, kemudian aktivitas penambangan dihentikan.
Baca Juga:
"Kedua tersangka melakukan galian tambang sejak Juli tahun 2023 menggunakan alat berat excavator," kata Ibrahim yang didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Andry Agustiano dalam ekpose kasus di Polres Sumedang, Senin (4/9).
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua unit excavator, satu unit ayakan pasir, dan uang hasil penjualan pasir.
Polisi menangkap dua orang pelaku penggalian tambang pasir ilegal di area pemakaman umum di Sumedang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News