Gugatan Praperadilan Mimin cs Ditolak, Polda Jabar Segera Melengkapi Berkas Tersangka

Selasa, 29 April 2025 – 17:35 WIB
Gugatan Praperadilan Mimin cs Ditolak, Polda Jabar Segera Melengkapi Berkas Tersangka - JPNN.com Jabar
Suasana sidang praperadilan tersangka pembunuhan ibu dan anak Subang, Mimin cs, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (28/4/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat merespons baik penolakan gugatan praperadilan para tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan para tersangka.

Dengan putusan ini, proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat dinyatakan sah. 

"Ya bersyukur (putusan majelis hakim), artinya kan tak ada kesalahan dengan penyidikan kami, sehingga secara formil maupun materi kami sudah lengkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, dikutip Selasa (29/4/2025). 

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, Surawan memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan. 

Ia menyebut, berkas perkara tersangka Abi Aulia telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Subang. 

"Nah, sekarang yang Abi Aulia sudah dilimpahkan ke Pengadilan Subang, mungkin dalam waktu dekat akan disidang. Sementara ini baru Abi yang sudah P21 dan dinyatakan lengkap," ujarnya.

Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni Arighi Reksa (AR) dan Mimin Mintarsih (MM), juga mengajukan praperadilan ke PN Bandung.

Tanggapan Polda Jabar seusai hakim menolak gugatan praperadilan Mimin cs, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News