6 Pria di Garut Oplos Gas LPG Bersubdisi, Raup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah
“Satu tabung gass 12 kg diisi dengan empat tabung gas 3 kg. Mereka membli tabung kosong 12 kg dengan harga Rp 90.000, kemudian dijual ke masyarakat dengan harga Rp 140.000 per tabung. Keuntungan yang mereka dapat Rp 50.000 per tabung,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Ibrahim, para pelaku telah melakukan pengisian tabung gas ilegal tersebut selama dua bulan.
Mereka pun memasarkan tabung gas ilegal tersebut di wilayah Kabupaten Sumedang sampai Garut.
“Dari pemeriksaan, mereka baru melakukan selama dua bulan. Total keuntungan yang mereka dapat selama dua bulan adalah Rp 32 juta,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Barang bukti yang disita ada sebanyak sekitar 200 tabung gas 3 kg dan 12 kg,” ucapnya. (mcr27/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap enam pria yang melakukan oplos gas LPG bersubsidi, keuntungannya puluhan juta.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News