Dua Petinggi Perusahaan Penyedia Kamera CCTV, Penyuap Yana Mulyana Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Rabu, 23 Agustus 2023 – 14:50 WIB
Dua Petinggi Perusahaan Penyedia Kamera CCTV, Penyuap Yana Mulyana Dituntut 2,6 Tahun Penjara - JPNN.com Jabar
Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro dan Direktur Utama PT SMA Benny, terdakwa penyuap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana saat mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (23/8). Foto: sources for jpnn

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan pidana kepada dua orang terdakwa yakni Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro dan Direktur Utama PT SMA Benny yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan kamera CCTV di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 6 bulan.

JPU menilai keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung agar mendapatkan proyek kamera CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Total uang yang disuap kedua terdakwa dalam perkara ini senilai Rp585 juta.

“Satu, menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa Andreas Guntoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Jaksa KPK Titto Jaelani di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (23/8).

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Benny berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan terdakwa dua Andreas Guntoro dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambungnya.

Terdakwa Benny dan Andreas dinilai telah melanggar dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Dua terdakwa penyuap Yana Mulyana yakni petinggi PT SMA dituntut lebih berat dibandingkan terdakwa Sonny Setiadi.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News