Polda Jabar Amankan 1 Kg Sabu-sabu dari Tangan Bandar dan Kurir Narkoba

Berdasarkan pengakuan AH, tersangka mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang berinisial PC yang saat ini masih buron.
Pihaknya pun masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan PC.
“Total barag bukti yang berhasil disita yaitu 1.068,14 gram dan 311 butir pil ekstasi. Mereka menjual sabu-sabu dengan alasan masalah perekonomian dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Kedua tersangka merupakan residivis dengan perkara yang sama.
“Para tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Polda Jawa Barat,” ucapnya. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar ringkus kurir dan bandar narkotika yang beredar di wilayah hukumnya. Dari tangan pelaku diamankan 1 kg sabu-sabu.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News