Bakar Sampah Sembarangan di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana mengaktivasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Tibum) ihwal pengelolaan sampah di Kota Bogor.
Hal itu dilakukan mengingat kegiatan pembakaran sampah menjadi salah satu penyebab tingkat kualitas udara di Kota Bogor memburuk, dan menyebabkan polusi udara.
"Angka polusi udara memang hari ini naik dalam golongan merah. Setelah kami lakukan kajian singkat ini disebabkan hujan yang tidak turun, angin dari arah wilayah Barat," kata Bima Arya.
"Juga disebabkan kemungkinan partikel debu akibat kegiatan proyek seperti pedestrian, Jembatan Otista dan lain-lain, termasuk pembakaran sampah di wilayah, dan proses pembakaran ban untuk diambil kawatnya," sambung Bima.
Atas hal itu, dirinya mengaku akan turun langsung ke lapangan bersama sejumlah dinas terkait agar tidak ada lagi pelanggaran di lapangan, khususnya soal pembakaran sampah dan emisi berlebihan.
"Saya akan turun ke lapangan bersama Dishub dan Pol PP agar tidak ada lagi pelanggaran soal pembakaran sampah, emisi berlebihan dan lain-lain," ujarnya.
Tak hanya itu pihaknya juga akan menerapkan hukum dengan cara mengaktivasi Perda Tibum terkait Pengelolaan Sampah, agar tidak ada lagi kegiatan pembakaran sampah.
"Di situ (Perda Tibum) ada sanksi bakar sampah sembarangan yang dendanya Rp10 juta. Ini momentum untuk betul-betul meningkatkan kesadaran warga tentang kualitas lingkungan, termasuk mobil yang sudah kedaluwarsa menimbulkan emisi berlebihan akan ditindak. Kami perketat di Dishub untuk uji emisi kendaraan," tegas Bima.
Gegara ramai persoalan polusi udara, Pemkot Bogor bakal kembali menggencerkan Perda Tibum. Bakar sampah sembarangan di Kota Bogor bisa kena denda Rp 10 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News