Selama Dua Pekan Polisi Tangkap 21 Pengedar Narkoba di Kabupaten Bogor

Jumat, 18 Agustus 2023 – 22:30 WIB
Selama Dua Pekan Polisi Tangkap 21 Pengedar Narkoba di Kabupaten Bogor - JPNN.com Jabar
Jajaran Polres Bogor saat menunjukan barang bukti pengungkapan kasus narkoba. Foto: Source for JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bogor menangkap 21 tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, psikotropika dan obat-obatan terlarang selama dua pekan terakhir.

"Para pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel dan juga cash on delivery (COD)," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham, Jumat (18/8).

Dia menjelaskan dari 21 tersangka pengedar narkoba yang ditangkap, satu di antaranya berjenis kelamin perempuan.

Mereka beroperasi di beberapa kecamatan Kabupaten Bogor, seperti Ciawi, Leuwisadeng, Rumpin, Ciseeng, Citeureup, Cibinong, Babakan Madang, Leuwiliang, Cileungsi dan Kecamatan Gunung Putri.

Menurut dia, para tersangka dalam menjalankan aksinya dilatarbelakangi dengan motif ekonomi.

"Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sabu-sabu 16,69 gram, farmasi 11.609 butir dan psikotropika 77 butir," paparnya.

Adapun pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 114, pasal 112 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 196, Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 59 Undang-Undang nomor 5 tahun 2009 tentang Psikotropika.

"Dari barang bukti yang berhasil diamankan, kami berhasil menyelamatkan 6.000 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," kata Ilham. (antara/jpnn)

Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap 21 tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, psikotropika dan obat-obatan terlarang selama dua pekan terakhir.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News