Fantastis, Sebegini Nominal Gugatan Perdata Panji Gumilang ke Ridwan Kamil

Selasa, 15 Agustus 2023 – 19:31 WIB
Fantastis, Sebegini Nominal Gugatan Perdata Panji Gumilang ke Ridwan Kamil - JPNN.com Jabar
Suasana sidang gugatan Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/8). Foto: sources for jpnn

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan nilai yang fantastis.

Nominal sebesar Rp9 triliun digugat Panji Gumilang untuk orang nomor satu di Jabar itu.

Adapun, nilai itu jauh lebih besar dibandingkan gugatan Panji kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, walaupun saat ini sudah dicabut.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang, Sutardi seusai sidang pemeriksaan berkas surat kuasa dan kelengkapan dokumen lainnya oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8).

“Rp9 triliun 9 perak, totalnya. Inmateril Rp9 perak, materil Rp9 triliun,” ucapnya.

Saat disinggung mengenai dasar layangan gugatan kliennya, Sutardi menyebut Ridwan Kamil sebagai pejabat terlalu tergesa-gesa mengambil kesimpulan dalam menangani persoalan yang ada di Ponpes Al-Zaytun.

Akibat kesimpulan yang tergesa-gesa, Panji Gumilang merasa dirugikan. Bahkan, kesimpulan itu membuat kliennya seolah-olah sudah diputus secara hukum padahal pengadilan mengeluarkan hasil apapun.

“Beliau (Ridwan Kamil) selaku pejabat terlalu tergesa-gesar menyimpulkan. Sehingga, berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi, padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan,” ujarnya.

Kuasa hukum Panji Gumilang mengungkapkan nominal gugatan yang dilayangkan kliennya terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News