Polda Jabar Tangkap 3 Pelaku Penyiaran Siaran Bola Ilegal

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap tiga orang pelaku penyiaran siaran bola secara ilegal yang diunggah di media sosial.
Tersangka juga mengunggah konten yang berhubungan dengan judi online.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus yang diungkap ini merupakan tindak pidana transmisi ilegal.
Para tersangka berinisial R, ADP, dan MM sudah ditangkap dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.
Kata Ibrahim, mereka menyiarkan pertandingan bola Liga Inggris menggunakan akun Instagram yang dikelolanya tanpa izin dari pemegang hak siar di Indonesia, yakni PT vidio.com.
“TKP-nya di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat yang masuk dalam wilayah hukum Polda Jabar. Modus operandinya, tersangka menggunakan akun medsos Instagram yang dibuatnya dengan nama @warung_emyu dan @united_hulk melakukan siaran langsung pertandingan sepak bola Liga Inggris dengan tanpa izin pemegang hak siar, yaitu vidio.com,” kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (7/8).
“Serta pada postingan terdapat adanya konten (diduga) bermuatan promosi perjudian secara online,” sambungnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi dan juga saksi ahli di bidang ITE, bidang pidana serta saksi ahli bidang merk dan indikasi geografis.
Polda Jabar menangkap tiga orang tersangka karena menyiarkan siaran bola secara ilgel yang diunggah di media sosial.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News