Polda Jabar Tangkap 3 Pelaku Penyiaran Siaran Bola Ilegal

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Okvianto menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan kasus ini setelah mendapat lapiran pada 30 April lalu.
“Selain (siaran bola ilegal) itu, didapati unggahan, foto-foto postingan pada akun tersebut yang di dalamnya membuat dapat dikasesnya muatan perjudian. Itu melanggar pasal 27 ayat 2,” ujarnya.
“Kami melakukan profiling terhadap pemegang akun hingga didapati tiga orang tersangka,” lanjutnya.
Kata Deni, tersangka diduga sudah menjalankan bisnis ini selama hampir satu tahun. Mereka menjual akses dengan harga Rp50 ribu. Setiap siaran bola, terdapat 14 ribu orang yang mengakses.
Adapun, para tersangka melakukan tindakan tersebut secara otodidak karena belum mendapatkan pekerjaan.
Dari sisi pelapor, estimasi kerugian yang diderita menurut perhitungan sebesar Rp1 miliar.
Polisi mengamankan barang bukti yang disita, di antaranya dua unit ponsel, akun WhatsApp, akun medsos Instagram, hingga buku rekening.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (2) JO pasal 27 ayat (2) UU ITE NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE NO. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 25 ayat (2) huruf A Undang-Undang (UU) No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Polda Jabar menangkap tiga orang tersangka karena menyiarkan siaran bola secara ilgel yang diunggah di media sosial.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News