Polda Jabar Tangkap 3 Pelaku Penyiaran Siaran Bola Ilegal
Senin, 07 Agustus 2023 – 17:00 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo (tengah) didampingi Dirkrimsus Polda Jabar Kombes (paling kiri) Pol Deni Okvianto dalam ekspose kasus transmisi ilegal di Mapolda Jabar, Senin (7/8). Foto: sources for jpnn
Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar menangkap tiga orang tersangka karena menyiarkan siaran bola secara ilgel yang diunggah di media sosial.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News