Polda Jabar Tangkap 3 Pelaku Penyiaran Siaran Bola Ilegal

Senin, 07 Agustus 2023 – 17:00 WIB
Polda Jabar Tangkap 3 Pelaku Penyiaran Siaran Bola Ilegal - JPNN.com Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo (tengah) didampingi Dirkrimsus Polda Jabar Kombes (paling kiri) Pol Deni Okvianto dalam ekspose kasus transmisi ilegal di Mapolda Jabar, Senin (7/8). Foto: sources for jpnn

Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. (mcr27/jpnn)

Polda Jabar menangkap tiga orang tersangka karena menyiarkan siaran bola secara ilgel yang diunggah di media sosial.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News