Karena Hal Ini Kejati Jabar Mengajukan Banding Vonis Herry Wirawan

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan banding atas vonis seumur hidup oleh majelis hakim terhadap predator seksual Herry Wirawan.
Banding diajukan JPU ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/2).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana mengatakan, pihaknya bersikukuh menuntut Herry Wirawan dengan pidana mati.
"Kemarin kami sudah mengajukan banding, sebagi upaya hukum pernyataan sikap kami terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung," kata Asep di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (22/2).
Menurut Asep, ada beberapa pertimbangan alasan pihaknya mengajukan banding terkait vonis Herry Wirawan.
Menurutnya, tindakan pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan termasuk ke dalam tindak kejahatan serius atau The Most Serious Crime.
Kategori ini juga sempat menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis kepada Herry Wirawan beberapa waktu lalu.
"Kami tetap menganggap kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah pidana mati," jelas Asep.
Kajati Jabar Asep Mulyana memberi penjelasan alasan pihaknya mengajukan banding vonis terhadap Herry Wirawan. Begini penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News