Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional, Korban Merugi Ratusan Juta
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap praktik penipuan secara online atau scamming jaringan internasional.
Pengungkapan ini berawal dari laporan korban berinisial L pada Mei 2023.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, korban melapor kepada polisi karena telah ditipu oleh pemilik akun media sosial bernama Olivia. Korban mengalami kerugian hingga Rp587 juta.
"Kronologisnya, korban berkenalan dengan tersangka melalui facebook dengan nama Olivia. Pelaku berpura-pura menjadi perempuan bernama Olivia di medsos. Setelah korban tertarik, komunikasi menjadi lebih intens berlanjut ke Whatsapp dan ditawarkan pekerjaan yang menguntungkan," kata Deni di Mapolda Jabar, Kamis (27/7).
Ia mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku memerintahkan korban untuk memasuki situs yang menjual barang dan diminta untuk mengklik tanda menyukai di produk-produk tersebut.
Pelaku juga menawarkan untuk melakukan investasi secara online kepada korban.
"Setelah dekat dan korban tertarik, pelaku menawarkan investasi secara bertahap dari mulai Rp1,5 juta sampai Rp150 juta melalui aplikasi yang sekarang sudah off," ujarnya.
"Terjadi transaksi secara bertahap dan meningkat terus jumlahnya sampai korban kerugian Rp587 juta dengan harapan ada keuntungan-keuntungan berkali lipat," sambungnya.
Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap sindikat internasional penipuan online yang menyebabkan korban merugi hingga ratusan juta rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News