Selain ke Yana Mulyana, Duit 'Setoran' THR Pemkot Bandung Mengalir ke 2 Kepala Dinas
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung melanjutkan sidang suap pengadaan barang dan jasa yang menyeret Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
Tiga orang saksi yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bandung Yayan Brilyana, Kasubag TU Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Ade Surya, dan Pejabat Pengelola Keuangan Dishub Bandung Wanda Aulia dihadirkan JPU KPK.
Mereka bersaksi untuk tiga terdakwa di antaranya Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, dan Vertical Sulution Manager PT SMA Andreas Guntoro.
Dalam sidang terungkap adanya setoran THR untuk dua kepala dinas Pemkot Bandung yang berasal dari setoran Dinas Perhubungan.
Pengakuan itu disampaikan Wanda Aulia di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (26/7).
Wanda yang pada awal tahun ditugaskan menjadi ajudan Dadang Darmawan itu mengungkapkan pada 13 April 2023 atau tepat sehari menjelang OTT KPK, ia mendapat perintah dari Sekretaris Dishub Bandung Khairur Rijal untuk menerima ‘paket’ berisi uang.
Paket itu kemudian datang dan diserahkan kepada Kepala Dishub Bandung Dadang Darmawan.
“Tadinya saya kira mau ngirim paket itu paket sembako. Tapi pas saya terima, ternyata amplop. Isinya pasti uang, cuma saya enggak lihat berapa,” kata Wanda.
Dua nama yang menjabat sebagai kepala dinas di Pemkot Bandung disebut dalam sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News