Dua Pengusaha Depok Gelapkan Uang Pajak Perusahaan Senilai Rp 3,1 Miliar

Kamis, 27 Juli 2023 – 13:30 WIB
Dua Pengusaha Depok Gelapkan Uang Pajak Perusahaan Senilai Rp 3,1 Miliar - JPNN.com Jabar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Dua pengusaha Kota Depok yang merupakan terdakwa penggelapan pajak menggembalikan uang senilai Rp 3,1 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Dua terdakwa tersebut, diketahui merupakan kakak beradik, yakni Direktur Utama PT Timbul Mas Raya, Achmad Arief Sardjono dan Direktur Utama PT Arief Mitra Raya, Achmad Arief Martono.

Kepala Kejari Depok, Mia Banulita mengungkapkan dua terdakwa ini melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Ada iktikad baik dari dua terdakwa untuk melakukan pembayaran terhadap pajak terutang, dan ini sudah kami terima nilai totalnya sekitar Rp3.194.000.000 sekian," ucap Mia dalam keterangan resminya, Kamis (27/7).

Mia menjelaskan adapun modus operandi terdakwa Achmad Arief Sardjono selaku Dirut dibidang usaha jasa pengangkutan hasil tambang di Sumatera Selaran dan Kalimantan Selatan, dalam kurun waktu Januari 2018 sampai Desember 2019 telah melakukan pungutan pajak terhadap tujuh perusahaan yang menggunakan jasa dari perusahaan tersebut.

"Tetapi pungutan pajak tidak disetor ke kas negara. Sehingga menjadi pajak terutang yang seharusnya menjadi kewajiban dari terdakwa untuk menyetorkan ke kas negara nilainya sejumlah Rp2,3 miliar untuk PT Timbul Mas Raya," tuturnya.

Sedangkan, untuk terdakwa Achmad Arief Martono, selaku Direktur Utama PT Arief Mitra Raya, yang bergerak bidang jasa logistik dan pengiriman barang kargo di wilayah Pulau Jawa, juga melakukan modus yang sama.

"Kalau PT Arief Mitra Raya ini tidak menyetorkan pajak sejumlah Rp 890.000.000," ungkapnya.

Dua pengusaha asal Kota Depok yang merupakan kakak beradik kembalikan uang pajak yang digelapkan senilai Rp 3,1 miliar ke Kejari Kota Depok.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News