Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional, Korban Merugi Ratusan Juta
Setelah korban melapor, polisi kemudian pendalaman dan penelusuran melalui rekening transaksi antara korban dan pelaku.
Baca Juga:
Akhirnya, salah seorang tersangka berinisial FJ ditangkap di wilayah Kopo, Kota Bandung.
"FJ ini berperan sebagai translator (penerjemah) bahasa Mandarin dan yang menyiapkan dokumen, rekening, dan ATM. Sementara pelaku utama yang menjadi otak penipuan ini ada di Kamboja, jadi ini jaringaninternasional," jelasnya.
Dari hasil pendalaman, para tersangka memerintahkan sejumlah orang untuk membuat rekening dari bank yang telah ditentukan.
Kemudian, sejumlah orang tersebut diberi upah sebesar Rp500 ribu dengan syarat memberikan buku rekening, ATM, dan membuat m-banking.
Deni menjelaskan, polisi juga berkoordinasi dengan Interpol untuk menangkap tersangka lain yang ada di negara Kamboja.
"Jadi transaksinya langsung ke para tersangka yang ada di Kamboja melalui rekening-rekening itu. Tersangka lain di Kamboja kemungkinan ada orang Indonesia juga di sana," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka FJ dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap sindikat internasional penipuan online yang menyebabkan korban merugi hingga ratusan juta rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News