Berikut Ini Sederet Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Rizky Noviyandi Achmad
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ahmad Adib menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucapnya dalam sidang.
Kemudian, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan menempatkan barang bukti berupa sebilah golok beserta sarungnya, satu potong kaos hijau tosca bertuliskan "Now What", satu potong celana kain warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.
"Kemudian berkas perkara dan satu unit handphone Redmi warna putih dirampas untuk negara membebankan biaya perkara dengan negara," ujarnya.
Sekadar diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan pada Selasa 1 November 2022, di kediamannya di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Selain membantai anaknya hingga tewas, Rizky juga membacok istrinya hingga mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya. (mcr19/jpnn)
Hakim Ketua, Ahmad Adib beberkan beberapa hal yang memberatkan sebagai acuan dalam menjatuhkan hukuman mati kepada Rizky Noviyandi Achmad.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News