Gegara Hal Ini Kuasa Hukum Rizky Noviyandi Achmad Mantap Lakukan Banding

Kamis, 20 Juli 2023 – 16:45 WIB
Gegara Hal Ini Kuasa Hukum Rizky Noviyandi Achmad Mantap Lakukan Banding - JPNN.com Jabar
Rizky Noviyandi Achmad saat berdiskusi dengan kuasa hukum seusai dijatuhi hukuman mati. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.

"Menurut pendapat kami, kalau Pasal 340 perencanaan yang ada cukup waktu ya, cuma ini tentunya menjadi hak mutlak daripada hakim, kami menghormati putusan itu," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ahmad Adib menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucapnya dalam sidang.

Kemudian, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan menempatkan barang bukti berupa sebilah golok beserta sarungnya, satu potong kaos hijau tosca bertuliskan 'Now What', satu potong celana kain warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

"Kemudian berkas perkara, dan satu unit handphone Redmi warna putih dirampas untuk negara membebankan biaya perkara dengan negara.

Diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut, dilakukan pada Selasa 1 November 2022, di kediamannya di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Selain membantai anaknya hingga tewas, Rizky juga membacok istrinya hingga mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya. (mcr19/jpnn)

Kuasa Hukum Rizky Noviyandi Achmad sebut akan lakukan banding, lantaran kurang setuju dengan Pasal 340 yang ditetapkan oleh majelis hakim kepada kliennya.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News