Kejari Cirebon Membantah Penetapan Status Nurhayati Sebagai Tersangka Rekomendasi Pihaknya
Selanjutnya, pihak penyidik melakukan ekspose dengan jaksa peneliti. Koordinasi tersebut dituangkan dalam berita acara koordinasi.
Hutamrin mengungkapkan, dalam salah satu poin berita acara, tertuang bahwa kasus ini harus dilakukan pendalaman kembali terhadap saksi Nurhayati.
"Dalam salah satu poin yang ditandatangani oleh pihak penyidik dan jaksa peneliti menyatakan, agar penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati," ungkapnya.
Dalam poin tersebut, pihak kejaksaan tidak meminta agar Nurhayati dijadikan tersangka. Penetapan tersangka Nurhayati, murni kewenangan penyidik Polres Cirebon.
"Tidak ada yang menyatakan bahwa penyidik harus menetapkan saksi Nurhayati sebagai tersangka. Yang ada ialah melakukan pendalaman," tegasnya.
Pihaknya juga baru mengetahui Nurhayati menjadi tersangka usai penyidik mengirimkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP).
Selanjutnya, perkara atas nama Supriyadi dan Nurhayati sudah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon.
"Setelah dari pemeriksaan tersebut, berdasarkan keterangan saksi, kami menyatakan kelengkapan formil dan materil untuk dua perkara tersebut telah lengkap. Jadi, kami tidak punya wewenang menetapkan tersangka," tutupnya. (mcr27/jpnn)
Kejari dan Polres saling lempar, soal penetapan status tersangka Nurhayati pada kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu sebesar Rp 818 juta.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News