Polres Bogor Ringkus 4 Terduga Pelaku TPPO di Rancabungur, Polisi: 6 Orang Buron
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirimkan sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
"Pengungkapan dugaan TPPO dari awal informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya penampungan pekerja migran ilegal di Rancabungur," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (14/6).
Kepolisian telah menetapkan empat tersangka TPPO berinisial LS (49), AK (37), RA (32), dan S (63). Kemudian, masih ada enam orang lainnya yang ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Iman menjelaskan bahwa para tersangka merekrut sejumlah PMI melalui iklan di media sosial dengan menawarkan pekerjaan berupa asisten rumah tangga hingga cleaning service di Malaysia.
"Kemudian mereka (PMI) diberangkatkan tanpa dokumen sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Iman.
Ia mengaku masih melakukan pendalaman terhadap dugaan TPPO tersebut yang merupakan hasil pengembangan dari perkara serupa di wilayah Parungpanjang beberapa waktu lalu.
Keempat tersangka TPPO itu dikenakan Pasal 10 juncto Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancaman pidana terhadap mereka minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta," kata Iman.
Polres Bogor berhasil meringkus empat orang diduga pelaku indak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News