Diiming-imingi Kerja dengan Gaji Besar, Enam Remaja di Bogor Jadi Korban TPPO

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota mengamankan para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus mengiming-imingi korban dengan menawarkan pekerjaan dengan gaji besar.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan ada sembilan pelaku yang berhasil diamankan dibeberapa lokasi.
Di antaranya, RedDoorz Sudirman Jalan Jenderal Sudirman, Kamar 1701 lantai 17 Apartemen Bogor Valley, kos-kosan di Jalan Sindangsari, Red House Taman Corat Coret Jalan Pandu Raya, dan Kutilang 1 nomor 99.
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan enam perempuan yang menjadi korban perdagangan orang.
Bismo menerangkan awal mulanya pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban dan dijanjikan gaji yang menggiurkan.
"Gaji yang dijanjikan antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan. Sehingga korban tertarik untuk mengikuti pelaku," ucapnya, Senin (12/6).
Namun, setibanya di lokasi, pekerjaan yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, korban malah ditawarkan kepada pria hidung belang melalui apikasi MiChat.
"Para korban ditawarkan melalui MiChat dengan kisaran harga Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu, dan pelaku mendapat keuntungan kurang lebih Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu," ujarnya
Enam remaja di Bogor menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus diiming-imingi kerja dengan gaji besar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News