Rizky Noviyandi Achmad Dituntut Hukuman Mati
jabar.jpnn.com, DEPOK - Rizky Noviyandi Achmad seorang ayah yang tega membunuh anaknya dan menyiksa istrinya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sekadar diketahui, aksi pembunuhan anak sulungnya yang bernama Keyla (11 tahun), serta penganiayaan berat terhadap Nila istri terdakwa, terjadi pada Kamis (24/11) di Perumahan Cluster Pondok Jatijajar, Kota Depok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diturunkan untuk melaksanakan penuntutan adalah, Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera.
Alfa Dera mengatakan jaksa menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.
Sebagaimana dalam dakwaan kesatu, Pertama melanggar Pasal 340 KUHP, dan kedua melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad dengan pidana mati," ucapnya dalam persidangan, Rabu (14/6).
Baca Juga:
Menetapkan barang bukti berupa satu bilah golok bergagang kayu berikut sarungnya, satu potong kaos warna hijau tosca bertuliskan "Now What," satu potong celana panjang bahan kain warna hitam, dan satu unit handphone merk Redmi warna putih. (mcr19/jpnn)
JPU menuntut Rizky Noviyandi Achmad dengan hukuman mati, karena telah membunuh anaknya dan membantai sang istri hingga alami luka serius.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News