Kejari Kota Depok: Rizky Noviyandi Achmad Terancam Hukuman Mati
![Kejari Kota Depok: Rizky Noviyandi Achmad Terancam Hukuman Mati - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/02/21/jaksa-menerima-rizky-noviyandi-achmad-foto-dokumen-kejari-bg-fm5k.jpg)
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok dakwakan pasal ancaman mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad (31), seorang ayah yang tega membantai istri dan anaknya di RT 3, RW 8, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menerangkan bahwa hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka Rizky Noviyandi Achmad di ruang tahap dua Kejaksaan Negeri Depok.
Dirinya mengatakan penyerahan tersangka dan barangbukti ini dilaksanakan setelah sebelumnya berkas perkara hasil penyidikan unit Resmob Polres Depok dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Depok
"Hari ini kami telah melaksanakan penerimaan tersangka Rizky Noviyandi Achmad dan barang bukti, tersangka langsung kami lakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Depok," ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/2).
Andi Rio menyebut Rizky Noviyandi Achmad akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan terancam hukuman pidana mati.
"Karena pasal yang didakwakan adalah pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal 44 terkait undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya.
Baca Juga:
Dalam rangka penuntutan perkara ini, Andi Rio mengatakan bahwa Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia banulita akan memimpin secara langsung selaku penuntut umum bersama dengan empat Jaksa lainnya yakni Andi Rio Rahmatu, Putri Dwi astrini, Alfadera dan Faisal Anwar. (mcr19/jpnn)
Andi Rio Rahmat Rahmatu sebut Rizky Noviyandi Achmad didakwakan pasal ancaman mati, atas perbuatannya membantai istri dan anak kandungnya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News