Hari Ini Rizky Noviyandi Achmad Jalani Sidang Tuntutan

Rabu, 14 Juni 2023 – 10:50 WIB
Hari Ini Rizky Noviyandi Achmad Jalani Sidang Tuntutan - JPNN.com Jabar
Rizky Noviyandi Achmad saat memperagakan posisi putri sulungnya seusai dibacok saat prarekonstruksi. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Rizky Noviyandi Achamad seorang ayah yang tega bantai anaknya hingga meninggal dunia hari ini akan menjalani sidang tuntutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidilah mengatakan pada persidangan sebelumnya, Riky didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok atas perbuatan pidana melakukan pembunuhan anak sulungnya yang bernama Keyla (11 tahun), serta penganiayaan berat terhadap Nila istri terdakwa, di Perumahan Cluster Pondok Jatijajar, Kota Depok, pada Kamis (24/11).

Selanjutnya, sidang dengan agenda tuntutan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad telah dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Depok pada hari Rabu, 14 Juni 2023.

Jaksa Penuntut Umum yang diturunkan untuk melaksanakan penuntutan adalah, Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera.

Sebelumnya, dalam rangka persidangan, penuntut umum telah menghadirkan lebih dari delapan orang saksi dan tiga ahli, guna membuktikan dakwaan atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Rizki Noviyandi.

Ubaidilah menyatakan keyakinannya bahwa kedua penuntut umum yang diturunkan memiliki pengalaman dan profesionalisme, serta telah melaksanakan tugasnya secara maksimal dalam proses pembuktian di persidangan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Penuntut Umum menyoroti perbuatan persiapan yang dilakukan oleh terdakwa sebelum melaksanakan tindakan merampas nyawa anak kandungnya yang menjadi korban, serta melukai Nila, istri terdakwa, hingga cacat berat.

"Fakta persidangan yang mengindikasikan bahwa luka-luka yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa mencapai puluhan, yang jelas-jelas melampaui batas nilai kemanusiaan," ujarnya.

Hari ini Rizky Noviyandi Achmad akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News