Terlibat Korupsi Fasilitas Kampanye KPU Depok, Direktur PT Big Daddy Production Ditahan Kejari
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah menyampaikan penahanan tersebut dilakukan untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan atau mengganti barang bukti.
Baca Juga:
"Serta untuk menjaga agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya atau menghalang-halangi jalannya proses penyidikan," tuturnya.
Kejari Depok berharap bahwa tindakan hukum yang telah dilakukan ini dapat memberikan efek positif dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Kota Depok.
Dia menjelaskan bahwa tersangka Sarwoko selaku Direktur PT. Big Daddy Production, diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan fasilitas kampanye pada tahun 2015.
"Dengan penetapan tersangka dan penahanan tersangka Sarwoko, Kejaksaan Negeri Depok memberikan pesan yang kuat bahwa tindak pidana korupsi tidak akan dibiarkan dan pelakunya akan dihadapkan pada proses hukum yang adil," jelasnya.
Dirinya menerangkan Kejari Depok akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa tindak pidana korupsi tidak mendapatkan ruang untuk berkembang.
"Kami mengajak semua pihak untuk ikut berperan aktif dalam memberantas korupsi dengan melaporkan segala bentuk indikasi korupsi yang mereka ketahui. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi," pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Kejari Depok menetapkan Direktur PT. Big Daddy Production Sarwoko sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye KPU Depok tahun 2015.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News